Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiAbdul Somad Tausiah di Lapas Pontianak 2022 (cropped).jpg
Bahasa Indonesia: Pontianak - Meneruskan rangkaian safari dakwahnya ke Kalimantan Barat, Ustadz Abdul Somad atau yang lebih dikenal dengan sebutan UAS ini menyempatkan diri mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak pada Sabtu (22/1).
Sekitar pukul 08.00 WIB, rombongan safari dakwah UAS memasuki Lapas Pontianak disambut oleh Plt. Kepala Lapas Pontianak, Ardian Setiawan beserta jajaran.
Telah ditunggu di aula besar Lapas Pontianak, UAS disambut meriah oleh ratusan warga binaan Pemasyarakatan sembari mengumandangkan Shalawat Nabi Muhammad SAW.
English: Pontianak - Continuing his missionary safari series to West Kalimantan, Ustadz Abdul Somad or better known as UAS took the time to visit the Pontianak Class IIA Penitentiary on Saturday (22/1).
At around 08.00 WIB, the UAS missionary safari group entered Pontianak Prison and was greeted by Acting Head of Pontianak Prison, Ardian Setiawan and his staff.
Having been awaited in the large hall of the Pontianak Prison, UAS was warmly welcomed by hundreds of correctional inmates while chanting the prayer of the Prophet Muhammad SAW.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.