Kerajaan konstitusional

jenis monarki dengan kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi

Monarki konstitusional atau kerajaan konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.

Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.

Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

Ciri-ciri monarki konstitusional

sunting
Pendalaman teori Monarki konstitusional Monarki parlementer
Monarki semikonstitusional
Monarki mutlak
Kepala negara Raja/Ratu
Kepala pemerintahan Perdana Menteri Raja/Ratu
Kekuasaan kepala negara terbatas tidak terbatas
Masa jabatan kepala negara seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
ditentukan pada keputusan Raja/Ratu seumur hidup
Kekuasaan negara Hanya pemisahan Pemisahan atau pembagian
Hak prerogratif untuk eksekutif Perdana Menteri Raja/Ratu
Hak kekuasaan wilayah negara Perdana Menteri Raja/Ratu
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
(termasuk UU pewaris tahta)
Perdana Menteri Raja/Ratu
(hanya peraturan)
Tampilan kepala negara dalam kabinet tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
ya
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif ya tidak pernah ada
Eksekutif dijatuhkan legislatif ya tidak pernah ada
Pembubaran legislatif oleh eksekutif ya tidak pernah ada
Keputusan kepala negara dapat diubah melalui legislatif tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih tidak ya
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif tidak ya
Rangkap jabatan kepala negara tidak ya
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
(termasuk UU pewaris tahta)
Perdana Menteri Raja/Ratu
(hanya peraturan)
Pemilihan kepala negara diwariskan turun temurun menurut UU keputusan Raja/Ratu
Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Raja/Ratu Merangkap sebagai Raja/Ratu
Hukuman kepada kepala negara ?
Hukuman kepada kepala pemerintahan Mosi tak percaya dicabut Raja/Ratu ?
Lingkungan Istana Negara pribadi
Posisi elite/orang kaya dianggap bangsawan/feodal

Daftar negara-negara dengan sistem monarki konstitusional

sunting
Negara Tanggal konstitusi terakhir Tipe Monarki Seleksi Monarki
  Antigua dan Barbuda 1981 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Andorra 1993 Co-Prinsipalitas Pemilihan uskup La Seu d'Urgell dan pemilihan Presiden Prancis
  Australia 1901 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan
  Bahama 1973 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Bahrain 2002 Kerajaan
  Belgia 1831 Kerajaan; Monarki populer[1]
  Belize 1981 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Bhutan 2007 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Kamboja 1993 Kerajaan Dipilih oleh dewan takhta
  Canada 1867 (terakhir diumumkan 1982) Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Federasi Suksesi yang diwariskan
  Denmark 1953 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan
  Grenada 1974 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Jamaika 1962 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Jepang 1946 Kaisar Suksesi yang diwariskan
  Yordania 1952 Kerajaan
  Kuwait 1962 Emirat Suksesi yang diwariskan, dengan persetujuan diarahkan Dewan Al-Sabah dan mayoritas Majelis Nasional
  Lesotho 1993 Kerajaan Suksesi turun-temurun diarahkan persetujuan dari Komisi kepala[butuh rujukan]
  Liechtenstein 1862 Prinsipalitas
  Luxembourg 1868 Grand duchy
  Malaysia 1957 Pilihan monarki; Monarki Federal Dipilih dari sembilan Sultan secara keturunan dari negara-negara Melayu
   Monako 1911 Prinsipalitas
  Moroko 2011 Monarki Konstitusional Parlementer Bersatu Suksesi yang diwariskan
  Belanda 1815 Kerajaan
  Norwegia 1814 Kerajaan
  Selandia Baru 1907 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan
  Papua Nugini 1975 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Saint Kitts dan Nevis 1983 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Saint Lucia 1979 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Saint Vincent dan Grenadines 1979 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Kepulauan Solomon 1978 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Spanyol 1978 Kerajaan
  Swaziland 1968 Kerajaan; Monarki konstitusional dan campuran mutlak Suksesi yang diwariskan
  Swedia 1974 Kerajaan dipindahkan dari monarki semi-konstitusional ke monarki konstitusional
  Thailand 2016 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Tonga 1970 Kerajaan
  Tuvalu 1978 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
  Uni Emirat Arab 1971 Pilihan Monarki; Monarki mutlak dari Federasi Konstitusional Presiden dipilih oleh tujuh raja multak merupakan Supremasi Konsul Federal
  Britania Raya 1688 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan

Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.

Referensi

sunting
  1. ^ Belgium is the only existing popular monarchy — a system in which the monarch's title is linked to the people rather than a state. The title of Belgian kings is not King of Belgium, but instead King of the Belgians. Another unique feature of the Belgian system is that the new monarch does not automatically assume the throne at the death or abdication of his predecessor; he only becomes monarch upon taking a constitutional oath.

Lihat pula

sunting