Pakta Tripartit (bahasa Jerman: Dreimächtepakt, bahasa Italia: Patto tripartito, bahasa Jepang: Nichidokui sangoku gunji dōmei (日独伊三国軍事同盟, Aliansi Militer Tiga Negara Jepang-Jerman-Italia)) adalah pakta yang ditandatangani di Berlin pada 27 September 1940 oleh Saburo Kurusu dari Kekaisaran Jepang, Adolf Hitler dari Jerman Nazi, dan Menteri Luar Negeri Galeazzo Ciano dari Italia. Berdasarkan pakta ini, ketiga negara membentuk aliansi militer dan secara resmi membentuk Blok Poros dalam Perang Dunia II melawan Sekutu.

Pakta Tripartit
Penandatanganan Pakta Tripartit. Dari kiri ke kanan, Saburo Kurusu, Galeazzo Ciano, dan Adolf Hitler.
JenisPakta aliansi militer
Ditandatangani27 September 1940
LokasiBerlin, Jerman
Penanda tangan

Latar belakang

sunting

Pakta ini adalah kelanjutan dari Pakta Pertahanan Jerman-Jepang tahun 1936 dan pakta pertahanan Jepang-Jerman-Italia tahun 1937. Pakta ini berisi saling pengakuan atas kepemimpinan tiga negara di wilayah masing-masing, Asia dipimpin oleh Jepang sementara Eropa dipimpin oleh Nazi Jerman dan Italia. Bila salah satu negara penandatangan pakta ini diserang Amerika Serikat, mereka akan saling membantu. Pada praktiknya, pakta ini adalah aliansi anti-Amerika Serikat, dan membuat hubungan Jepang dengan Inggris dan Amerika Serikat semakin bertambah buruk.

Hungaria ikut menjadi negara penandatangan Pakta Tripartit pada 20 November 1940, diikuti Rumania (23 November 1940), Slowakia (24 November 1940), Bulgaria (1 Maret 1941), dan Kroasia (15 Juni 1941).

Isi pakta

sunting

Pakta Tripartit tahun 1940 antara Jepang, Jerman, dan Italia[1]

Pasal 1. Jepang mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia dalam pembentukan tatanan baru di Eropa.

Pasal 2. Jerman dan Italia mengakui dan menghormati kepemimpinan Jepang dalam pembentukan tatanan baru di Asia Timur Raya.

Pasal 3. Jepang, Jerman, dan Italia setuju untuk bekerja sama dalam usaha mereka seperti yang disebutkan di atas. Mereka lebih jauh lagi berusaha menolong satu sama lainnya dalam semua bidang politik, ekonomi, dan militer, bila salah satu dari pihak yang menandatangani pakta diserang oleh negara yang sekarang ini tidak terlibat dalam Perang Eropa atau dalam konflik Jepang-Cina.

Pasal 4. Untuk pelaksanaan pakta ini, komisi teknis bersama akan dibentuk segera oleh masing-masing Pemerintah Jepang, Jerman, dan Italia, tanpa ditunda-tunda.

Pasal 5. Jepang, Jerman, dan Italia menegaskan bahwa perjanjian di atas tidak akan dalam bentuk apapun memengaruhi status politik yang sekarang antara salah satu Pihak Penandatangan Pakta dan Uni "Soviet".

Pasal 6. Pakta ini berlaku segera setelah ditandatangani dan akan terus berlaku selama sepuluh tahun sejak berlakunya pakta ini.

Sebelum pakta ini berakhir, pada saat yang tepat, Pihak Penandatangan Pakta, berdasarkan permintaan salah satu dari mereka, dapat meminta perundingan untuk pembaruan pakta ini.

Referensi

sunting
  1. ^ "Shōwa 15-nen (1940-nen) 9-gatsu 27-nichi nichidokui sangoku jōyaku seiritsu (昭和15年(1940年)9月27日 日独伊三国条約成立)" (Teks asli dalam format DjVu). Japan Center for Asian Historical Record (JACAR) Arsip Nasional Jepang. Diakses tanggal 27 September 2008. 

Pranala luar

sunting