Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
AkronimKUHAP
Disahkan olehSoeharto
Tanggal mulai berlaku31 Desember 1981

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP (bahasa Belanda: Herziene Inlandsche Reglement atau HIR)) adalah peraturan perundang-undangan Indonesia Hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan formal dari hukum pidana.

KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan Agama untuk melaksanakan wewenangnya. Kitab ini mengatur tentang penyidikan, penyelidikan, penahanan, penangkapan, dan hal-hal lain yang menjadi prosedur dari tindak pidana yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum berlakunya UU No. 8 Tahun 1981, hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh Herziene Inlandsche Reglement, produk hukum warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berlaku lewat Staatsblad No. 44 Tahun 1941. HIR tetap berlaku sampai tiga dekade pertama kemerdekaan Republik Indonesia sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1978 Bab IV Bidang Hukum yang mengamanatkan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum, salah satunya pada hukum pidana.

Selepas Sejarah Indonesia (1998–sekarang) dan munculnya institusi Mahkamah Konstitusi, KUHAP menjadi salah satu undang-undang yang terbanyak dimohonkan Permohonan Pengujian Perundang-undangan (PPU) dengan 63 kali permohonan; sebanyak 12 permohonan dikabulkan atau dikabulkan sebagian.[1] KUHAP pada masa Reformasi juga telah dilengkapi pelaksanaannya dengan undang-undang lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia. Oleh karena itu, beberapa pihak telah menggesa agar KUHAP tidak dapat diubah.[2]

Hakekat laporan polisi tentang tindak pidana

[sunting | sunting sumber]

Mengenai “laporan”, pada butir 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 , yang isinya sama dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana pada Ketentuan Umum butir 2, dan yang sama juga dengan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disebut KUHAP), dinyatakan : “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Dengan demikian, maka hakekat laporan adalah merupakan suatu peristiwa yang telah dilaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang suatu tindak pidana, untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang bersangkutan, yang dalam hal ini segera memasuki proses penyelidikan dan penyidikan.

Di samping pengertian tentang laporan tersebut, juga terdapat istilah “laporan polisi” sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana pada Ketentuan Umum butir 3 yang menyatakan bahwa laporan polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undangundang bahwa akan, sedang, atau telah teradi peristiwa pidana.

Selain daripada pengertian laporan dan laporan polisi tersebut, pada butir 4 Ketentuan Umum Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana juga dimuat pengertian “pengaduan”, yakni suatu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Tentang pejabat yang berwenang menerima laporan disebutkan dalam Pasal 5 KUHAP adalah penyelidik. Untuk mengetahui siapa yang berwenang melakukan penyelidikan kita kembali ke Pasal 1 butir 4 KUHAP yang menyatakan bahwa Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penyelidikan. Menurut KUHAP sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Republik Indonesia. Tegasnya : penyelidik adalah setiap pejabat polri. Jaksa atau pejabat yang lain, tidak berwenang melakukan penyelidikan. Hal ini berarti bahwa penyelidikan adalah merupakan monopoli tunggal bagi Polri.

Laporan polisi dan pengaduan

[sunting | sunting sumber]

Sehubungan dengan laporan, laporan polisi dan pengaduan, pada pasal 108 KUHAP diatur tentang siapa yang disebut dan yang berhak bertindak sebagai pelapor atau pengadu, sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik
  3. Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
  4. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
  5. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
  6. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi suatu tindak pidana, maka setiap orang berhak melapor sebagaimana menurut Pasal 108 KUHAP, maka untuk melaporkan adanya tindak pidana dimaksud menurut Pasal 108 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, yaitu laporan baik lisan maupun tertulis harus dilaporkan atau disampaikan kepada polisi selaku penyelidik/penyidik tunggal untuk tindak pidana umum.

Bentuk laporan, Pasal 103 KUHAP

[sunting | sunting sumber]

Mengenai bentuk laporan, Pasal 103 KUHAP mengatur sebagai berikut:

  1. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
  2. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.

Proses laporan polisi

[sunting | sunting sumber]

Untuk menindaklanjuti setiap laporan polisi tentang suatu tindak pidana, maka prosesnya dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Pasal 102 ayat (1) KUHAP, Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
  2. Pasal 102 ayat (3) KUHAP, Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum
  3. Pasal 111 ayat (3) KUHAP, Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
  4. Pasal 111 ayat (4) KUHAP, Pelanggar Iarangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.

Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Pada pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana, lebih spesifik diatur tentang laporan polisi, sebagai berikut:

  1. Laporan polisi tentang adanya tindak pidana dibuat sebagai landasan dilakukannya proses penyelidikan dan/atau penyidikan, terdiri dari laporan polisi model A, laporan polisi model B dan laporan polisi model C.
  2. Laporan polisi model A dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana.
  3. Laporan polisi model B dibuat oleh petugas di SPK berdasarkan laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.
  4. Laporan polisi model C dibuat oleh penyidik yang pada saat melakukan penyidikan perkara telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam laporan polisi yang sedang diproses.

Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Pada pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana, diatur mengenai :

  1. Laporan polisi model A harus ditandatangani oleh anggota Polri yang membuat laporan.
  2. Laporan polisi model B harus ditandatangani oleh petugas penerima laporan di SPK dan oleh orang yang menyampaikan Laporan kejadian tindak pidana.
  3. Laporan polisi model C harus ditandatangani oleh penyidik yang menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam laporan polisi yang sedang diproses dan disahkan oleh Perwira Pengawas Penyidik.
  4. Laporan polisi model A dan model B dan model C yang telah ditandatangani oleh pembuat laporan polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), selanjutnya harus disahkan oleh Kepala SPK setempat agar dapat dijadikan dasar untuk proses penyidikan perkaranya.

Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Selanjutnya pada Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan laporan Pidana, diatur tentang penerimaan Laporan Pidana, sebagai berikut:

  1. Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK.
  2. Dalam hsal tindak pidana yang dilaporkan/diadukan oleh seseorang tempat kejadiannya (locus delicti) berada di luar wilayah hukum kesatuan yang menerima laporan, petugas SPK wajib menerima laporan untuk kemudian diteruskan/dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang guna proses penyidikan selanjutnya.

Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Dalam Pasal 9 diatur perihal :

  • SPK yang menerima laporan/pengaduan, wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya laporan polisi.
  • Pejabat yang berwenang menandatangani STTL adalah Kepala SPK atau petugas yang ditunjuk untuk mewakilinya.
  • Tembusan STTL wajib dikirimkan kepada Atasan Langsung dari Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bahwa dalam proses penerimaan laporan polisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan. Guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa:

  1. perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain;
  2. perkaranya belum pernah diproses dan/atau dihentikan penyidikannya;
  3. bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam laporan polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah.

Dalam hal pelapor dan/atau pengadu pernah melaporkan perkaranya ke tempat lain, atau perkaranya berkaitan dengan perkara lainnya, pelapor/pengadu diminta untuk menjelaskan nama kantor Kepolisian yang pernah menyidik perkaranya.

Penyaluran laporan polisi

[sunting | sunting sumber]

Penyaluran laporan polisi diatur dalam Pasal 11, sebagai berikut :

  • Laporan polisi yang dibuat di SPK wajib segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan laporan polisi paling lambat 1 (satu) hari setelah laporan polisi dibuat.
  • Laporan polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang selanjutnya wajib segera dicatat di dalam Register B 1.
  • Laporan polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) hari sejak laporan polisi dibuat.

Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal laporan polisi harus diproses oleh kesatuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), setelah dicatat dalam register B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), laporan polisi harus segera dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang menangani perkara paling lambat 3 (tiga) hari setelah laporan polisi dibuat. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa tembusan surat pelimpahan laporan polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak Pelapor. Pasal 13, bahwa Pejabat yang berwenang menyalurkan laporan polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah pejabat reserse yang ditunjuk di setiap tingkatan daerah hukum sebagai berikut:

  1. Karo Analis pada tingkat Bareskrim Polri;
  2. Kabag Analis Reskrim pada tingkat Polda;
  3. Kasubbag Reskrim pada tingkat Polwil;
  4. Kaurbinops Satuan Reserse tingkat KKO;
  5. Kepala/Wakil Kepala Polsek.

Laporan polisi untuk perkara tindak pidana luar biasa (extra ordinary) seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari satuan yang bersangkutan (satuan reserse narkoba dan satuan khusus anti teror). Dalam hal penanganan perkara luar biasa (extra ordinary) atau faktor kesulitan dalam penyidikan, dalam penanganan perkara dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan terorisme, ketentuan tentang pembatasan jumlah penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dapat diabaikan. Dalam hal sangat diperlukan, pejabat penyalur laporan polisi dapat menugasi penyidik untuk melakukan penyidikan perkara yang membutuhkan prioritas, atas persetujuan dari atasan yang berwenang[3].

Tujuan kepolisian dalam pelayanan masyarakat

[sunting | sunting sumber]

Keberadaan polisi sebagai sebuah institusi hukum sudah cukup tua, setua usia sejarah manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Pada umumnya peran polisi adalah institusi yang bertugas menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban atau orde masyarakat, agar tercapai suasana kehidupan aman, tentram, dan damai, dan polisi merupakan institusi yang berperan dalam menegakkan hukum dan norma yang hidup di masyarakat. Polisi adalah institusi yang dapat memaksakan berlakunya hukum, yakni apabila hukum dilanggar, terutama oleh perilaku menyimpang yang namanya kejahatan. Andai kata kita berada pada suatu tingkat pemahaman yang sederhana, ungkapan di atas rasanya telah usang untuk dijabarkan dan diutarakan dalam kondisi sekarang ini, sebab di satu sisi usia kepolisian yang telah mencapai lebih dari setengah abad, dan di sisi lain perkembangan masyarakat telah menuju ke modernitas dan tatanan global, sehingga masyarakat telah cukup mengenal eksistensi dan karakteristik kepolisian.

Terdapat hubungan yang sangat erat antara masyarakat dengan polisi. Tidak ada masyarakat tanpa polisi. Keberadaan polisi dengan demikian tidak dapat dilepaskan dari masyarakat. Dimana ada masyarakat di situlah terdapat institusi kepolisian. Eratnya hubungan itu tersurat dalam konsideran Undang-Undang Kepolisian, yang menyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia[4].

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]