Lompat ke isi

Pendaulat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Portrait of Charles seated
Raja Charles III merupakan pendaulat dari 15 negara anggota Alam Persemakmuran dimana perannya di tiap negara terpisah secara hukum

Pendaulat merupakan seseorang yang mendaulat atau memegang kekuasaan atau pemerintahan di tingkat tertinggi. Peran pendaulat biasanya dijalankan oleh kepala negara atau penguasa monarki di tingkat negara, atau kepala daerah di tingkat daerah.[1]

  1. ^ "SOVEREIGN | Definition of SOVEREIGN by Oxford Dictionary on Lexico.com also meaning of SOVEREIGN". Lexico Dictionaries | English. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 23, 2020.