Lompat ke isi

Resolusi 909 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 909
Dewan Keamanan PBB
Kigali
Tanggal5 April 1994
Sidang no.3.358
KodeS/RES/909 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 909 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 April 1994,. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993), 872 (1993), 891 (1993) dan 893 (1994) perihal Rwanda, DKPBB menyatakan perhatian terhadap situasi keamanan dan kemanusiaan yang memanas di negara tersebut, terutama Kigali, dan memperpanjang masa penugasan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda (United Nations Assistance Mission for Rwanda, UNAMIR) sampai 29 Juli 1994.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Barnett, Michael N. (2003). Eyewitness to a genocide: the United Nations and Rwanda. Cornell University Press. hlm. 186. ISBN 978-0-8014-8867-2. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]