Lompat ke isi

Anti-korupsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga anti korupsi Indonesia, KPK.

Anti-korupsi terdiri dari kegiatan-kegiatan yang menentang atau menghambat korupsi. Sama seperti korupsi yang mempunyai banyak bentuk, upaya pemberantasan korupsi juga mempunyai cakupan dan strategi yang berbeda-beda.[1] Terkadang ada perbedaan umum antara tindakan preventif dan reaktif. Dalam kerangka tersebut, otoritas investigasi dan upaya mereka untuk mengungkap praktik korupsi akan dianggap reaktif, sedangkan pendidikan mengenai dampak negatif korupsi, atau program kepatuhan internal perusahaan diklasifikasikan sebagai reaktif.

Undang-undang Hammurabi (c. 1754 SM), Dekrit Besar Horemheb (c. 1300 SM), dan Arthasastra (abad ke-2 SM)[2] adalah beberapa bukti tertulis paling awal mengenai upaya antikorupsi. Semua teks awal tersebut mengutuk suap untuk mempengaruhi keputusan pegawai negeri, khususnya di sektor peradilan.[3] Pada masa Kekaisaran Romawi, korupsi juga dicegah, seperti melalui dekrit yang dikeluarkan Kaisar Konstantinus I pada tahun 331.[4]

Pada zaman dahulu, prinsip moral berdasarkan keyakinan agama adalah hal yang lumrah, karena beberapa agama besar, seperti Budha, Kristen, Hindu, Islam, Yudaisme, Sikhisme, dan Taoisme mengutuk perilaku korup dalam teks agamanya masing-masing.[5] Sikap hukum dan moral yang dijelaskan secara eksklusif menangani penyuapan namun tidak memperhatikan aspek lain yang dianggap korupsi di abad ke-21. Penggelapan, kronisme, nepotisme, dan strategi lain untuk mendapatkan aset publik oleh pemegang jabatan belum dikonstruksikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau tidak bermoral, karena posisi kekuasaan dianggap sebagai milik pribadi dan bukan fungsi yang dipercayakan. Dengan mempopulerkan konsep kepentingan umum dan berkembangnya birokrasi yang profesional pada abad ke-19, kantor-kantor dianggap sebagai perwalian dan bukan milik pemegang jabatan, sehingga menimbulkan undang-undang yang menentang dan menimbulkan persepsi negatif terhadap bentuk-bentuk korupsi tambahan tersebut.[6] Khususnya dalam diplomasi dan untuk tujuan perdagangan internasional, korupsi tetap menjadi fenomena kehidupan politik dan ekonomi yang diterima secara umum sepanjang abad ke-19 dan sebagian besar abad ke-20.[7]

Kerangka hukum

[sunting | sunting sumber]

Dalam peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, terdapat undang-undang yang ditafsirkan ditujukan untuk memberantas korupsi. Undang-undang tersebut dapat berasal dari resolusi organisasi internasional, yang dilaksanakan oleh pemerintah nasional, yang meratifikasi resolusi tersebut atau dikeluarkan langsung oleh legislatif nasional masing-masing.

Undang-undang anti korupsi dilatarbelakangi oleh alasan-alasan serupa yang secara umum melatarbelakangi keberadaan hukum pidana, karena undang-undang tersebut di satu sisi dianggap memberikan keadilan dengan meminta pertanggungjawaban individu atas kesalahannya, keadilan dapat dicapai dengan memberikan sanksi kepada individu yang melakukan korupsi, dan calon pelaku kejahatan dapat dicegah dengan memperlihatkan kepada mereka konsekuensi dari potensi tindakan mereka.[8]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Lehtinen, Jere; Locatelli, Giorgio; Sainati, Tristano; Artto, Karlos; Evans, Barbara (2022-05-01). "The grand challenge: Effective anti-corruption measures in projects". International Journal of Project Management (dalam bahasa Inggris). 40 (4): 347–361. doi:10.1016/j.ijproman.2022.04.003. ISSN 0263-7863. 
  2. ^ Olivelle, Patrick (2013). King, Governance, and Law in Ancient India: Kauṭilya's Arthaśāstra (dalam bahasa Inggris). Oxford UK: Oxford University Press. hlm. 30–31. ISBN 978-0-19-989182-5. 
  3. ^ Bacio Terracino (2012), p. 28
  4. ^ Noonan, John T. (1984). BribesPerlu mendaftar (gratis) (dalam bahasa Inggris). New York: Macmillan. hlm. 90. ISBN 0-02-922880-8. 
  5. ^ Bacio Terracino (2012), p. 29
  6. ^ Bacio Terracino (2012), p. 30
  7. ^ Confronting Corruption, p. 9
  8. ^ Miller, Seumas; Roberst, Peter; Spence, Edward (2005). Corruption and Anti-Corruption: An Applied Philosophical Approach. Pearson/Prentice Hall. hlm. 128. ISBN 978-0-13-061795-8. LCCN 2004002505. 

Bibliografi

[sunting | sunting sumber]