Lompat ke isi

Hukum kanonik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum kanonik (bahasa Belanda: Canoniek recht, bahasa Inggris: canon law) adalah seperangkat tata cara dan aturan yang ditentukan oleh suatu otoritas gerejawi atau pengurus gereja dalam mengatur suatu organisasi atau gereja beserta umatnya dalam Kekristenan. Lebih lanjut, istilah ini secara khusus digunakan oleh Gereja Katolik Roma (baik Gereja Latin maupun Gereja-Gereja Timur), Gereja Ortodoks Timur dan Oriental, serta masing-masing gereja partikular dalam Persekutuan Anglikan untuk hukum gerejawi atau kebijakan-kebijakan operasional yang mengatur Gereja-Gereja tersebut.[1] Meskipun istilahnya sama, cara bagi Gereja-Gereja tersebut untuk membuat, menafsirkan, dan mengadili berdasarkan hukum masing-masing sangatlah bervariasi. Menurut tradisi gerejawi, kanon awalnya merupakan suatu aturan yang diputuskan oleh dewan gereja, dan kanon-kanon ini menjadi dasar bagi hukum-hukum kanonik.[2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ (Inggris) Boudinhon, Auguste. "Canon Law." The Catholic Encyclopedia. Vol. 9. New York: Robert Appleton Company, 1910. 9 August 2013
  2. ^ Wiesner-Hanks, Merry (2011). Gender in History: Global Perspectives. Wiley Blackwell. hlm. 37. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]