Lompat ke isi

Politik Tuvalu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politik Tuvalu dihimpun dalam wadah monarki demokratik perwakilan parlementer, dimana Penguasa Monarki adalah kepala negara, diwakili oleh Gubernur-Jenderal, sementara Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Kekuasana eksekutif dipegang oleh pemerintah.

Konstitusi Tuvalu menyatakan bahwa konstitusi adalah "hukum tertinggi Tuvalu" dan bahwa "seluruh hukum lainnya harus ditafsirkan dan diterapkan berdasarkan pada Konstitusi"; ini menghimpun Prinsip Undang-Undang Hak dan Perlindungan Hak dan Kebebasan Mutlak.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "PACLII". The Constitution of Tuvalu. Diakses tanggal 10 March 2013. 
  2. ^ "Tuvalu Islands". The Constitution of Tuvalu. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-06-06. Diakses tanggal 10 March 2013. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Media tentang Politics of Tuvalu di Wikimedia Commons