Lompat ke isi

Reichsfreiheit

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Biara Marchtal, "immediat" dan "exempt".

Reichsfreiheit atau Reichsunmittelbarkeit adalah status konstitusional dan politik yang diberikan kepada negara-negara bagian Kekaisaran Romawi Suci (seperti kota kekaisaran, keuskupan-kepangeranan dan kepangeranan sekuler) dan individu-individu (seperti ksatria kekaisaran). Status yang berasal dari hukum feudal Jerman ini membebaskan mereka dari wewenang penguasa lokal lainnya dan menempatkan mereka di bawah wewenang langsung kaisar dan institusi-institusi kekaisaran seperti Reichstag, Reichskammergericht dan Reichshofrat.

Status ini mulai diberikan pada awal abad pertengahan untuk uskup, kepala biara dan kota. Pada awalnya, reichsfreiheit diberikan agar para bawahan dapat diwajibkan untuk memenuhi permintaan kaisar. Namun, dengan berkurangnya kekuatan kaisar dari pertengahan abad ke-13, pemegang status ini pada akhirnya memperoleh hak dan wewenang yang sebelumnya dijalankan oleh kaisar.

Perdamaian Westphalia memastikan bahwa pemilik hak reichsfreiheit memiliki wewenang teritorial yang disebut landeshoheit atau superioritas territorialis.[1][2] Pada masa modern, wewenang tersebut merupakan kedaulatan yang terbatas.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Gagliardo, J. G.; Reich and Empire as Idea and Reality, 1763–1806, Indiana University Press, 1980, hlm. 4.
  2. ^ Lebeau, Christine, ed.; L'espace du Saint-Empire du Moyen-Âge à l'époque moderne, Presse Universitaire de Strasbourg, 2004, hlm. 117.

Referensi

[sunting | sunting sumber]