Lompat ke isi

Taman Nasional Karimunjawa

Koordinat: 5°49′S 110°24′E / 5.817°S 110.400°E / -5.817; 110.400
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Taman Nasional Karimunjawa
IUCN Kategori II (Taman Nasional)
Pantai Tanjung Gelam di pulau utama TN Karimunjawa
Peta memperlihatkan letak Taman Nasional Karimunjawa
Peta memperlihatkan letak Taman Nasional Karimunjawa
Taman Nasional Karimunjawa
Letak Taman Nasional Karimunjawa di Jawa Tengah
LetakKepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Indonesia
Kota terdekatJepara
Koordinat5°49′S 110°24′E / 5.817°S 110.400°E / -5.817; 110.400
Luas110.117[1] ha (272.110 ekar)
Didirikan
Pihak pengelolaKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Situs webtnkarimunjawa.id

Taman Nasional Karimunjawa adalah sebuah taman nasional yang terletak di utara pulau Jawa. Wilayah taman nasional ini berada dalam administrasi Kabupaten Jepara. Pengelolaanya terdiri dari zona inti, zona perlindungan dan zona pemanfaatan.[2]

Sejarah penetapan

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kehutanan menetapkan Karimunjawa sebagai cagar alam laut pada tanggal 9 April 1986 dengan dikeluarkannya surat keputusan No. 123/Kpts-II/1986.[3] Tahun berikutnya, dilakukan penentuan letak koordinat geografi Karimunjawa.

Kemudian, Karimunjawa ditetapkan menjadi taman nasional pada tanggal 29 Februari 1988, tetapi waktu itu statusnya lebih dikenal sebagai Kawasan Pelestarian Alam. Penetapan ini didasarkan pada pernyataan Kementerian Kehutanan No. 161/Menhut-II/1988. Status itu akhirnya berganti menjadi taman nasional pada tanggal 22 Februari 1999 melalui surat keputusan Kementerian Kehutanan No. 78/Kpts-II/1999.[4][5]

Pada tahun 2005, Direktorat Jenderal Konservasi SDA dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) menetapkan zonasi Karimunjawa.[6] Penetapan zonasi ini kemudian digantikan pada 6 Maret 2012 dengan dikeluarkankannya surat keputusan No. SK.28/IV-SET/2012 yang berlaku hingga kini.

Sosial budaya

[sunting | sunting sumber]
Wayang Kulit dengan Gunungan khas Karimunjawa

Selain alamnya, faktor penduduk dan tradisinya membuat wisata Karimunjawa memiliki daya tarik wisata yang dikagumi para traveler. Jika kita ingin mengunjungi wisata Karimunjawa ada baiknya kita mengetahui lebih dalam apa saja budaya yang terdapat di wisata Karimunjawa. Penduduk wisata Karimunjawa beragam, namun mayoritas dipenuhi oleh Suku jawa, Karenanya berbagai macam kebudayaan dan adat isiadat sering kali mengunakan adat Jawa.

Letak, luas, dan zonasi

[sunting | sunting sumber]

Taman Nasional Karimunjawa terletak di Kepulauan Karimunjawa yang mencakup 27 buah pulau dengan luas Karimunjawa ini ditetapkan seluas 111.625 ha.

Sesuai dengan surat keputusan Ditjen KSDAE No. SK.28/IV-SET/2012, maka zonasi Karimunjawa terdiri dari berikut:[4]

No Zonasi Luas dalam hektare
1 Zona Inti 444.629
2 Zona Rimba 1.451,767
3 Zona Perlindungan Bahari 2.599,770
4 Zona Pemanfaatan Darat 55,933
5 Zona Pemanfaatan Wisata Bahari 2.733,735
6 Zona Budidaya Bahari 1.370,729
7 Zona Religi, Budaya dan Sejarah 0,859
8 Zona Rehabilitasi 68,329
9 Zona Tradisional Perikanan 102.899,249
  • Pohon Dewandaru
  • Pohon Kalimasada
  • Pohon Stigi

Burung elang laut merupakan satwa langka yang dapat dijumpai di kepulauan ini.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Ministry of Forestry: Karimunjawa National Park (Indonesian)". Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-02-11. Diakses tanggal 2010-01-18. 
  2. ^ Peta Zonasi Taman Nasional Karimunjawa
  3. ^ "Taman Nasional Karimunjawa". tic.jepara.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-04. Diakses tanggal 2020-09-06. 
  4. ^ a b "Wayback Machine" (PDF). web.archive.org. 2019-07-11. Archived from the original on 2019-07-11. Diakses tanggal 2020-09-06. 
  5. ^ MDI-BTNKJ. "Profil Taman Nasional Karimunjawa". tnkarimunjawa.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-26. Diakses tanggal 6 September 2020. 
  6. ^ Saputra, Rizki Bagus dkk. (2016). "Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pulau Karimunjawa Sebagai Kawasan Wisata Bahari di Jawa Tengah". Diponegoro Law Journal. 5 (4): 2. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-04. Diakses tanggal 2020-09-06. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]