Lompat ke isi

Undang-Undang Sterilisasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas Undang-Undang Pencegahan Keturunan Berpenyakit Genetik Reich, 25 Juli 1933.

Undang-Undang Pencegahan Keturunan Berpenyakit Genetik (bahasa Jerman: Gesetz zur Verhütung erbkranken Nachwuchses) atau Undang-Undang Sterilisasi adalah undang-undang di Jerman Nazi yang disahkan pada 14 Juli 1933 dan diberlakukan pada Januari 1934,[1] yang mewajibkan sterilisasi bagi setiap warga negara yang diputuskan berpenyakit genetik oleh Pengadilan Penyakit Genetik (bahasa Jerman: Erbgesundheitsgericht). Para pendukung undang-undang ini di antaranya tiga tokoh penting dalam gerakan kebersihan ras, yakni Ernst Rüdin, Arthur Gütt dan pengacara Falk Ruttke.

Penegakan

[sunting | sunting sumber]

Ketentuan dasar undang-undang 1933 menyatakan bahwa:

(1) Setiap orang yang menderita penyakit keturunan akan dijadikan mandul melalui operasi pembedahan (sterilisasi), jika ilmu kedokteran menunjukkan bahwa sangat mungkin keturunannya akan menderita cacat fisik atau mental yang serius.

(2) Demi tercapainya tujuan UU ini, keturunannya akan dianggap berpenyakit genetik jika mengidap salah satu penyakit berikut:

(1) Tunagrahita,
(2) Skizofrenia,
(3) Kegilaan Maniak-Depresif,
(4) Epilepsi bawaan,
(5) Chorea Keturunan (Huntington),
(6) Kebutaan bawaan,
(7) Tunarungu bawaan,
(8) Setiap kelainan genetik yang parah.

(3) Siapa pun yang menderita alkoholisme parah dapat dianggap tidak mampu melakukan reproduksi.[2]

Undang-undang ini berlaku bagi seluruh warga negara, yang membuat ruang lingkupnya jauh lebih luas daripada undang-undang sterilisasi wajib di Amerika Serikat, yang umumnya hanya berlaku bagi pasien di rumah sakit jiwa atau tahanan penjara.

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ ... made active: IBM and the Holocaust, Edwin Black, 2001 Crown / Random House, p 93
  2. ^ The law for the prevention of hereditarily diseased offspring. (Approved translation of the "Gesetz zur Verhütung erbkranken Nachwuchses"). Enacted on July 14th, 1933. Published by Reichsausschuss für Volksgesundheitsdienst. (Berlin: Reichsdruckerei, 1935). (Official translation of the law into English)

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]